Organisasi dapat dirumuskan sebagai suatu kerjasama berdasarkan suatu pembagian kerja yang tetap. Hidup berkelompok pada umumnya membutuhkan suatu perkumpulan atau organisasi. Didalam UUD'45 pasal 28, berorganisasi disebutkan dengan istilah berserikat, sedangkan apabila kerjasamanya tidak permanent disebut berkumpul.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kehidupan berkelompok dalam organisasi negara dibagi dalam dua macam, yaitu:
Organisasi kehidupan sosial politik
Organisasi kemasyarakatan sebagai penyalur aspirasi kehidupan
berkelompok yang dirinci atas:
a.Sebidang, contoh organisasi profesi
b.Sefungsi, contoh organisasi kewanitaan
c.Seagama, contoh organisasi keagamaan
0 komentar:
Posting Komentar